PERPUSTAKAAN KAB MADINA

Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi Perpustakaan Umum butuh dukungan dari masyarakat dan Pemda Madina.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 Pasal 8 Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/kota berkewajiban :
a. Menjamin Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan di daerah.
b. Menjamin ketersediaan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing.
c. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
d. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
e. Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan
f. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Berdasarkan uraian diatas kita ketahui bahwa peran Pemda Madina sangat besar terhadap perkembangan perpustakaan umum di kab Madina.
Hal inilah kiranya yang dapat mendorong perlunya pemikiran oleh masyarakat dan Pemda Madina agar Perpustakaan Umum di Kab Madina berkembang sesuai Standar Nasional Perpustakaan, yang pada akhirnya dapat berkiprah sebagai wahana pembelajaran yang mampu mengembangkan potensi masyarakat untuk pencerdasan bangsa dan mampu melestarikan budaya Mandailing.

PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Saat ini kondisinya masih memperihatinkan, baik SDM nya maupun sarana dan prasarana yang ada.
Sesuai dengan fungsi dan peran Perpustakaan Sekolah sebagai sarana penunjang proses pembelajaran, sebagaimana tertuang dalam UU Perpustakaan Nomor: 43 Tahun 2007 Pasal 23 dan PERMENDIKNAS Nomor: 25 Tahun 2008, Bahwa penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus memenuhi standar nasional perpustakaan dan memperhatikan standar nasional pendidikan.

Untuk mencapai kondisi tersebut Pemda Madina dalam hal ini Bupati dan Dinas Pendidikan harus mengambil kebijakan terkait pengembangan perpustakaan dengan mengalokasikan anggaran minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah. Dalam hal rekrutmen tenaga perpustakaan kualifikasi pendidikan minimal D2/D3 Perpustakaan, sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor 25 Tahun 2008 bahwa pengelolaan perpustakaan sekolah minimal lulusan D2 Perpustakaan.

Diera globalisasi ini dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah saatnya Pemda Madina meningkatkan peran perpustakaan sebagai wahana pencerdasan bangsa.
Pustakawan harus bisa mengangkat berbagai isu strategis yang berkaitan dengan peningkatan layanan kepada masyarakat Madina.