PERPUSTAKAAN KAB MADINA

Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi Perpustakaan Umum butuh dukungan dari masyarakat dan Pemda Madina.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 Pasal 8 Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/kota berkewajiban :
a. Menjamin Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan di daerah.
b. Menjamin ketersediaan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing.
c. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
d. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
e. Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan
f. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Berdasarkan uraian diatas kita ketahui bahwa peran Pemda Madina sangat besar terhadap perkembangan perpustakaan umum di kab Madina.
Hal inilah kiranya yang dapat mendorong perlunya pemikiran oleh masyarakat dan Pemda Madina agar Perpustakaan Umum di Kab Madina berkembang sesuai Standar Nasional Perpustakaan, yang pada akhirnya dapat berkiprah sebagai wahana pembelajaran yang mampu mengembangkan potensi masyarakat untuk pencerdasan bangsa dan mampu melestarikan budaya Mandailing.

PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Saat ini kondisinya masih memperihatinkan, baik SDM nya maupun sarana dan prasarana yang ada.
Sesuai dengan fungsi dan peran Perpustakaan Sekolah sebagai sarana penunjang proses pembelajaran, sebagaimana tertuang dalam UU Perpustakaan Nomor: 43 Tahun 2007 Pasal 23 dan PERMENDIKNAS Nomor: 25 Tahun 2008, Bahwa penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus memenuhi standar nasional perpustakaan dan memperhatikan standar nasional pendidikan.

Untuk mencapai kondisi tersebut Pemda Madina dalam hal ini Bupati dan Dinas Pendidikan harus mengambil kebijakan terkait pengembangan perpustakaan dengan mengalokasikan anggaran minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah. Dalam hal rekrutmen tenaga perpustakaan kualifikasi pendidikan minimal D2/D3 Perpustakaan, sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor 25 Tahun 2008 bahwa pengelolaan perpustakaan sekolah minimal lulusan D2 Perpustakaan.

Diera globalisasi ini dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah saatnya Pemda Madina meningkatkan peran perpustakaan sebagai wahana pencerdasan bangsa.
Pustakawan harus bisa mengangkat berbagai isu strategis yang berkaitan dengan peningkatan layanan kepada masyarakat Madina.

Percepatan Kesejahteraan Masyarakat kabupaten Madina

Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, kebijakan utama yang perlu dilakukan adalah mengusahakan semaksimal mungkin agar prioritas pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Untuk menjamin usaha peningkatan dan pengembangan produksi yang efektif dan efisien adalah mengidentifikasi sektoral yang meliputi keunggulan dan potensi setiap sektor ekonomi dengan menganalisis potensi pengembangan sektoral dan sub sektoral dimasa yang akan datang.

Dalam pengembangan ekonomi, pemerintah kab Madina berperan dan bertanggung jawab dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan ekonomi Madina merupakan suatu proses dimana pemda dan masyarakat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi di kabupaten Madina.

Guna mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya informasi potensi ekonomi daerah sebagai basis data bagi penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan agar pengembangan perekonomian masyarakat dapat terarah.
Mengidentifikasi potensi dan arah pembangunan ekonomi di masing-masing kecamatan perlu disusun pemetaan potensi ekonomi kecamatan di kabupaten Madina.

Pemetaan potensi ekonomi dimasing-masing kecamatan meliputi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, modal dan teknologi yang dalam penggunaannya mencakup sektor pertanian secara umum pertambangan, tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, ekonomi secara umum perdagangan, koperasi, penanaman modal dan pariwisata/hotel.

Pengembangan sektor unggulan agar dapat berkembang dengan baik perlu didukung upaya dan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan teknologi, pengembangan kelembagaan dan pengembangan pasar.

PEMUDA DAN KNPI KABUPATEN MADINA

Kiprah pemuda dalam persoalan politik praktis tampak sangat menonjol. Padahal sekarang masyarakat Madina lebih banyak membutuhkan peran pemuda dibidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan demokratisasi.

Masyarakat Madina butuh pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari peran pemuda yang lebih banyak dibidang sosial ketimbang dibidang politik praktis.
Orientasi KNPI Madina kepada kekuasaan harus dirubah, watak serta karakter pemuda lebih diarahkan pada peran sosial yang dibutuhkan masyarakat.
Kerja KNPI harus memberi manfaat bagi masyarakat, misalnya kerjasama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan dan aktivitas sosial.

Secara politis pemuda sudah diberdayakan tapi peran sosial dan kontribusinya kepada masyarakat sangat kecil.
Orientasi pemuda juga sangat pragmatis, hal ini terlihat dari suksesi Pemilukada kabupaten Madina. Pemuda berlomba-lomba mengambil peran. Sehingga dipolitisir untuk kepentingan kelompak tertentu, berkotak-kotak dan tidak tentu arah.

Seyogyanya KNPI Madina harus berupaya mendorong dan memfasilitasi kegiatan kepemudaan sebagai wadah menggali potensi dan berkarya, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah Madina.
Langkah konkrit harus dilakukan dalam upaya memberi ruang dan akses yang seluas-luasnya guna mempasilitasi dan mengakomodir aspirasi penerus pembangunan Madina.

KNPI Madina dituntut bisa tampil sebagai ormas kepemudaan yang fleksibel dan mandiri, hendaknya mampu memperluas akses kerja kepada seluruh komponen kaum muda yang bersifat plural.
KNPI Madina juga dituntut berani mengeluarkan sikap dan rekomendasi politik yang berdimensi strategis dan visioner.
Rekomendasi ini adalah mempertegas netralitas dan independensinya khususnya dalam menghadapi pertarungan politik dalam Pemilukada Madina ini.

KOPI MANDAILING DAN BUMD MADINA

Kecamatan Pakantan sampai saat ini masih memiliki kebun kopi tua berumur ratusan tahun.
Pada abad 18 kopi pakantan ini terkenal ke manca negara.
Pakantan merupakan desa yang pernah dijuluki Gunung Mas karena kejayaannya sebagai penghasil kopi arabica yang mempunyai cita rasa aroma tersendiri dan bahkan bisa menghangatkan tubuh setelah meminumnya.

Kecamatan Pakantan terletak pada ketinggian lebih kurang 1.000m dpl.
Bupati Madina H.Amru Daulay melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencanangkan penanaman kembali kopi arabica seluas 3.000 ha di daerah kecamatan Pakantan ini, dan bahkan BUMD MADINA juga mencanangkan Pakantan sebagai daerah agrowisata.

Dalam meningkatkan produksi kopi Mandailing BUMD MADINA sudah mulai melakukan penanaman kopi arabica di Kecamatan Pakantan. Tapi dari hasil investigasi kami melihat program ini tidak berjalan sebagaimana harapan masyarakat Pakantan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mulai dari pembibitan sampai penanaman pengelola terkesan tidak profesional dan sangat mengecewakan.

Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah harus berlandaskan UUD 1945 : Pasal 33 (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BUMD Madina ini harus didaya gunakan sebagai lembaga bisnis yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kemakmuran masyarakat.
Madina yg kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) ini harus mampu menggali potensinya.
Sistim profitisasi adalah prinsif ideal dalam pengelolaannya. Kepemilikan BUMD tetap ditangan Pemerintah Daerah, tapi cara pengelolaannya murni bisnis tanpa campur tangan pemerintah dalam operasionalnya.
Untuk menunjang profesionalitas dan modal privatisasi dapat diterima sepanjang pemda masih sebagai pemegang saham mayoritas.

Proyek penanaman kopi 3.000 Ha di Pakantan ini terindikasi gagal.
Aparat penegak hukum hendaknya mengaudit investigasi kasus ini, karena ini sangat penting menyangkut kelestarian kopi Mandailing, seperti kejayaannya pada masa lalu dan dimasa yang akan datang, sebagaimana yang telah dicanangkan Bupati H Amru Daulay SH bahwa Pakantan adalah daerah agrowisata.