PT SORIK MAS MINING DITOLAK MASYARAKAT MANDAILING NATAL

Bukit Sihayo berada pada ketinggian 1.065 meter diatas permukaan laut, merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Batang Gadis oleh Menhut Muhammad Prakosa No.SK.126/Menhut/II/2004 tgl 29 April 2004.
Bukit Sihayo merupakan area tangkapan air, dimana dari bukit ini mengalir beberapa anak sungai seperti sungai Galo, Tamba Sior, Lobo dan Garut yang bermuara ke sungai Batang Gadis.
Sungai-sungai ini merupakan sumber air warga di dua kecamatan dikaki bukit Sihayo yang sebagian besar hidup dari bertani, kebun dan tambak.

PT SMM telah melakukan sosialisasi rencana amdal pertambangan terbuka di bukit Sihayo, tgl 8Juli 2010 di Hotel Paya Loting Panyabungan dan dihadiri oleh segelintir orang saja.
Dalam kesempatan itu Bupati Madina H Amru Daulay SH mengatakan telah mendapat informasi dari Kementerian ESDM bahwa PT SMM dalam tempo satu atau dua tahun kedepan akan melakukan tahapan eksploitasi.
Beliau juga mengatakan PT SMM telah mendapatkan Legalitas Hukum dengan putusan Mahkamah Agung dibidang Administrasi Negara bahwa PT SMM berhak dimenangkan terhadap gugatan Kementerian Kehutanan serta dengan keputusan Presiden RI, PT SMM termasuk salah satu diantara 13 perusahaan yang diizinkan menambang didaerah Hutan Lindung. (Berita Sore, 9Juli 2010)

Pemda Madina hendaknya jangan tergesa-gesa mengamini apalagi berkolaborasi dengan pihak PT SMM tanpa melakukan upaya yang maksimal untuk peninjauan kembali seluruh proses perizinannya mengingat tingginya intensitas penolakan dari berbagai elemen masyarakat Madina.
Atensi berbagai elemen masyarakat Madina menolak tambang terbuka ini merupakan sikap yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam memberikan perpanjangan izin PT SMM di Bukit Sihayo.

Dampak langsung yang ditimbulkan kegiatan pertambangan ini akan menimbulkan kerusakan ekologis berupa pengurangan debit air sungai dan tanah.
Eksplorasi yang dimulai dari pembukaan hutan, pengupasan lapisan tanah dan gerusan tanah pada kedalaman tertentu akan mengakibatkan tata air mengalami perubahan sehingga terjadi peluang sedimentasi banjir dan longsor.
Kekwatiran terbesar adalah bahwa sungai-sungai akan kering dan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Pertambangan juga akan mengacaukan struktur sosial dan budaya masyarakat Madina.
Bila dulunya masyarakat memiliki lahan produksi yang subur maka dengan adanya tambang ini mereka akan menganggur karena ketiadaan air dan akan mengakibatkan kelangkaan bahan pangan dan kemiskinan di Kabupaten Madina.
Begitu juga dengan asfek budaya, masuknya berbagai masyarakat dari segala penjuru akan mempengaruhi kultur budaya masyarakat, dikwatirkan akan terjadi praktek-praktek prostitusi.
Ketimpangan dan kesenjangan sosial pun akan terjadi karena perubahan terjadi begitu cepat dan dalam tempo yang singkat masyarakat Madina dikwatirkan tidak siap berkompetisi dengan masyarakat pendatang.

Untuk pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan seharusnya Pemda Madina bisa meningkatkan pemberdayaan melalui pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata, sehingga kelestarian alam terjaga dan terpelihara sampai ke anak cucu kita.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal diluar tambang selama ini sudah cukup memadai.
Tambang lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Dengan tambang Madina pasti hancur dan tanpa tambang Madina bisa makmur.

Semoga Pemda Madina tidak hanya memikirkan kepentingan sesaat tanpa mengkaji lebih dalam kerusakan yang akan ditimbulkan akibat tambang terbuka ini.
Hampir disemua daerah pertambangan emas selalu terjadi perselisihan antara perusahaan tambang dengan masyarakat, hendaknya ini bisa kita jadikan referensi agar masyarakat kabupaten Mandailing Natal kedepan tidak terjebak konflik sebagai mana yang telah terjadi di daerah lainnya.